Kebijakan Mutu

Latar Belakang Perguruan Tinggi Menjalankan SPMI


Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi.

Kewenangan otonom pada pendidikan tinggi menuntut prasyarat penerapan Good University Governance (GUG) terlebih dahulu, terutama dalam aspek akuntabilitas dan transparansi. Telah disadari bersama bahwa perbaikan dan penjaminan mutu dapat menjadi titik awal untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan GUG di Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia (STIKI), penerapan Sistem Penjaminan Mutu merupakan suatu keharusan.

Visi, Misi, Tujuan Perguruan Tinggi


Visi STIKI adalah

Menjadi satu dari sepuluh Perguruan Tinggi ICT yang berkualitas di Indonesia dan diakui dunia internasional

Misi STIKI adalah

  • Menyelenggarakan pendidikan, pengabdian serta penelitian yang berkualitas, serta mampu bekerjasama dengan lembaga terkemuka lain, untuk menjawab tantangan serta perkembangan lokal dan global, melalui pendekatan ICT
  • Menghasilkan lulusan profesional, yang menjunjung tinggi prinsip & nilai ELANG, budaya Indonesia serta memiliki jiwa leadership dan entrepreneurship

    Tujuan STIKI adalah

    • Mengembangkan kapasitas perguruan tinggi
    • Mengembangkan jaringan kerjasama secara nasional dan internasional
    • Mengembangkan pusat inovasi & inkubator di bidang ICT yang dapat diakui secara nasional

    Luas lingkup Kebijakan SPMI


    Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIKI adalah kegiatan sistemik dan sistematis di STIKI yang didorong oleh kebutuhan dan kesadaran internal (internally driven) untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di STIKI. SPMI diperlukan untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi STIKI secara konsisten dan berkelanjutan.

    Kebijakan SPMI di STIKI mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan pada sekolah tinggi dengan fokus utama pada aspek pembelajaran dan aspek lain yang mendukung aspek pembelajaran. Fokus pada aspek pembelajaran ini dimaksudkan sebagai langkah awal atau perintis, sebab secara bertahap fokus dari luas lingkup kebijakan SPMI akan dikembangkan sehingga mencakup juga aspek lain yang bukan kegiatan akademik, seperti aspek kesejahteraan sumber daya manusia, kerjasama, penelitian dan pengabdian masyarakat.

    Cakupan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah pada aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar mutu perguruan tinggi. Program penjaminan mutu STIKI dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjamin: a)kepuasan pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan ( stakeholders), b) transparansi, c) efisiensi dan efektivitas, dan d) akuntabilitas pada penyelenggaraan Tri Dharma pendidikan tinggi oleh STIKI.

    Daftar dan definisi istilah dalam dokumen SPMI

    Beberapa definisi dan istilah dokumen SPMI STIKI adalah :

    1. Mutu Pendidikan Tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan Tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan
    2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
    3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disebut dengan SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan
    4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat
    5. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi
    6. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari STIKI tentang sesuatu hal
    7. Kebijakan Mutu merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di STIKI
    8. Manual Mutu merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional dibawahnya. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi Sistem Penjaminan Mutu harus didasarkan kepada Dokumen Kebijakan Mutu
    9. Standar Mutu adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persyaratan mutu dan prestasi kerja dari individu maupun unit kerja
    10. Evaluasi diri adalah kegiatan setiap unit kerja di STIKI yang secara periodik memeriksa, menganalisis, dan menilai kinerjanya sendiri dalam kurun waktu tertentu untuk mengetahui kelemahan dan kekurangannya
    11. Audit Internal adalah kegiatan rutin setiap akhir semester atau akhir tahun akademik dan non akademik yang dilakukan oleh auditor internal untuk memeriksa pelaksanaan SPMI telah dicapai/ dipenuhi oleh setiap unit kerja dalam lingkungan STIKI
    12. Unit Kerja adalah unsur organisasi di STIKI yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan akademik dan penunjangnya yang meliputi program studi, unit, dan biro
    13. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik dan non akademik yang terdiri dari dosen (tenaga pendidik), tenaga kependidikan, tenaga penunjang, dan mahasiswa STIKI

    Tujuan dan Strategi SPMI

    Tujuan SPMI STIKI adalah

    1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Tridharma Pendidikan Tinggi di lingkungan STIKI sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
    2. Menguatkan sistem pendidikan dengan fokus menghasilkan lulusan profesional, yang menjunjung tinggi prinsip & nilai ELANG, budaya Indonesia serta memiliki jiwa leadership dan entrepreneurship
    3. Meningkatkan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat sehingga STIKI dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan
    4. Meningkatkan kapasitas sumber daya dan kelembagaan STIKI
    5. Meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh sivitas akademika STIKI
    6. Menjamin bahwa setiap layanan kepada mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga apabila diketahui bahwa standar tersebut tidak bermutu atau terjadi penyimpangan dengan standar tersebut maka akan segera diperbaiki
    7. Mengajak semua pihak di STIKI untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar, dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu
    8. Mendapatkan pengakuan kualitas akademik STIKI baik di level nasional maupun internasional sesuai dengan visi yang telah dicanangkan.

    Strategi SPMI STIKI adalah :

    Strategi yang dilakukan sehingga keberhasilan pelaksanaan SPMI tercapai, diantaranya adalah sebagai berikut :

    1. Melibatkan secara aktif semua Pimpinan Unit Kerja (PUK) dalam seluruh tahapan implementasi SPMI dari mulai tahapan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, sampai dengan tahapan peningkatan SPMI
    2. Melakukan siklus SPMI dengan mengimplementasikan metode PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan)
    3. Melakukan pelatihan, lokakarya, seminar secara terstruktur dan terencana baik bidang akademik maupun non akademik bagi seluruh pimpinan unit kerja dan staf administrasi tentang SPMI, dan secara khusus pelatihan auditor internal
    4. Melakukan sosialisasi tentang fungsi dan tujuan SPMI, standar-standar SPMI, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Formulir kepada para pemangku kepentingan seperti Pimpinan Unit Kerja (PUK), staf administrasi secara periodik
    5. Melakukan studi banding ke berbagai perguruan tinggi yang telah dengan baik mengimplementasikan SPMI dan menjalankan audit internal dan eksternal di perguruan tingginya

    Prinsip dan Asas-asas pelaksanaan SPMI

    Prinsip dan asas-asas yang dilakukan dalam pelaksanaan SPMI adalah :

    1. Inovasi dan peningkatan secara berkelanjutan
    2. Berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal
    3. Mengutamakan kebenaran
    4. Pengembangan kompetensi personil
    5. Keseragaman metode
    6. Partisipatif

    Manajemen SPMI (PPEPP)

    Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik dapat berjalan efektif dan bermanfaat untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran STIKI, maka dalam aktivitas pengelolaan SPMI STIKI ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan dengan menggunakan model manajemen pelaksanaan SPMI STIKI sebagai berikut :

    1. SPMI STIKI ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan dengan menggunakan model PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) yang memuat 5 (lima) langkah proses kendali mutu, yaitu (1) Penetapan standar dikti, (2) Pelaksanaan standar dikti, (3) Evaluasi pelaksanaan standar dikti, (4) Pengendalian pelaksanaan standar dikti, (5) Peningkatan standar dikti. Dengan model ini STIKI akan menetapkan terlebih dahulu tujuan yang akan dicapai melalui strategi dan aktivitas yang tepat. Pencapaian tujuan melalui strategi dan aktivitas tersebut akan selalu dievaluasi secara berkala
    2. Dengan model manajemen PPEPP, setiap unit kerja secara berkala harus melakukan evaluasi diri untuk menilai kinerja unit kerjanya sendiri dengan menggunakan KPI (Key Performance Indicator) yang telah ditetapkan untuk unit tersebut. Hasil evaluasi (ketercapaian kinerja) dari unit tersebut akan dilaporkan kepada Atasan Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Ka. PJM. Berdasarkan hasil evaluasi diri, Atasan Pimpinan Unit Kerja (PUK) akan membuat keputusan tentang langkah atau tindakan yang harus dilakukan dan memperbaiki ketercapaian kinerja dan meningkatkan mutu
    3. Melaksanakan SPMI dengan menggunakan model manajemen PPEPP juga mengharuskan setiap unit kerja bersikap terbuka, kooperatif, dan siap untuk diaudit atau diperiksa oleh tim auditor internal yang telah mengikuti pelatihan audit. Audit yang dilakukan setiap akhir semester akan dicatat dan dievaluasi bersama Pimpinan Unit Kerja untuk kemudian dilakukan proses pengendalian dan peningkatan mutu berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi dari tim auditor
    4. Semua proses diatas dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi di STIKI terjamin mutunya dan bahwa SPMI ini juga selalu dievaluasi untuk menemukan kekuatan dan kelemahannya sehingga dapat dilakukan

    Unit atau pejabat khusus penanggungjawab SPMI (struktur organisasi dan tata kelola SPMI)

    Kebijakan SPMI berlaku untuk semua unit dalam perguruan tinggi yaitu tim manajemen, program studi dan unit-unit kerja lainnya. Agar pelaksanaan SPMI pada semua Unit Kerja dapat berjalan dengan lancar dan terkoordinasi secara efektif, STIKI telah membentuk sebuah Unit Kerja yang secara khusus bertugas untuk menyiapkan, merencanakan, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengembangkan SPMI. Unit Kerja tersebut adalah Pusat Penjaminan Mutu

    Jumlah dan nama semua standar dalam SPMI

    Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. SNPT terdiri atas:

    1. Standar Nasional Pendidikan;
    2. Standar Nasional Penelitian; dan
    3. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

    Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas:

    1. Standar kompetensi lulusan;
    2. Standar isi pembelajaran;
    3. Standar proses pembelajaran;
    4. Standar penilaian pembelajaran;
    5. Standar dosen dan tenaga kependidikan;
    6. Standar sarana dan prasarana pembelajaran;
    7. Standar pengelolaan pembelajaran; dan
    8. Standar pembiayaan pembelajaran.

    Standar Nasional Penelitian terdiri atas:

    1. Standar hasil penelitian;
    2. Standar isi penelitian;
    3. Standar proses penelitian;
    4. Standar penilaian penelitian;
    5. Standar peneliti;
    6. Standar sarana dan prasarana penelitian;
    7. Standar pengelolaan penelitian; dan
    8. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian

    Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas :

    1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat;
    2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat;
    3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat;
    4. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;
    5. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
    6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;
    7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan
    8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.

    Dokumen SPMI (manual SPMI, Standar SPMI, Formulir SPMI)

    Dokumen SPMI Sekolah Tinggi adalah :

    1. Kebijakan SPMI
    2. Manual SPMI
    3. Standar SPMI
    4. Formulir SPMI
    Kebijakan SPMI merupakan dokumen utama dan menjadi landasan untuk menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional di bawahnya yakni Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI. Semua dokumen untuk kepentingan implementasi SPMI harus didasarkan kepada dokumen Kebijakan SPMI, Statuta dan Renstra STIKI.

    Berikut adalah kegunaan dari masing-masing dokumen :

    1. Kebijakan SPMI, Berisi landasan filosofis, paradigma, dan prinsip kelembagaan dan manajemen STIKI dalam hal SPMI berdasarkan visi, misi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan STIKI
    2. Manual SPMI, berisi Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan dan peningkatan standar SPMI
    3. Standar SPMI berisi standar nasional pendidikan tinggi yang menjadi acuan dalam penetapan standar, strategi pencapaian standar, indikator pencapaian dan kepatuhan dalam implementasi SPMI. dan
    4. Formulir SPMI berisi form-form setiap standar sebagai panduan/pedoman langkah-langkah pelaksanaan tugas dan pendokumentasian pelaksanaan tugas/kegiatan berdasarkan standar SPMI.
    5. Rencana Strategis Perguruan Tinggi berisi uraian tentang kondisi internal dan eksternal institusi saat ini serta rencana kegiatan yang harus dilaksanakan dalam masa tertentu untuk mencapai status/standar mutu yang telah ditetapkan.