Tugas dan Wewenang :
Ketua PJM
- Membantu ketua untuk menyusun sistem penjaminan mutu internal
- Menyusun visi, misi, tujuan, dan sasaran Unit PJM sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran STIKI
- Menyusun program kerja dan anggaran PJM berdasarkan Renstra STIKI
- Mengkoordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut
- Menyusun dokumen dan bertanggungjawab implementasi SPMI
- Menyelenggarakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal
- Melaksanakan Audit Mutu Internal “penerapan SOP unit” dan pengukuran kinerja mutu
- Menyusun laporan secara berkala kepada Ketua tentang implementasi Sistem Penjaminan Mutu
Koordinator Pusat Dokumen dan Pengembangan Standar
- Merencanakan dan melaksanakan pengembangan dokumen mutu : kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, dan prosedur sistem mutu (SOP)
- Merencanakan dan melaksanakan pengendalian dokumen, rekaman/catatan mutu, laporan (laporan akir jabatan, laporan tahunan, laporan unit kerja)
- Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders
- Menyusun laporan pertanggungjawab setiap semester
- Melakukan pengarsipan dokumen penjamian sistem mutu