I. PENDAHULUAN

Latar Belakang Penyusunan Manual

Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Adapun pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi telah diatur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT) bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang akan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang akan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Untuk itu, perlu dipahami lebih dahulu bahwa Visi STIKI adalah : Menjadi satu dari sepuluh perguruan tinggi ICT berkualitas di Indonesia dan diakui dunia internasional. Adapun Misi STIKI adalah :

  • Menyelenggarakan pendidikan, pengabdian serta penelitian yang berkualitas, serta mampu bekerjasama dengan lembaga terkemuka lain, untuk menjawab tantangan serta perkembangan lokal dan global, melalui pendekatan ICT .
  • Menghasilkan lulusan profesional, yang menjunjung tinggi budaya Indonesia, memiliki nilai ELANG, jiwa leadership dan entrepreneurship

Tujuan yang dicapai adalah :

  • Pendidikan ICT Berkualitas
  • Penelitian Berkualitas di bidang ICT
  • Pengabdian Berkualitas di bidang ICT
  • Jaringan Kerjasama : Industri, Pemerintahan, Perguruan Tinggi

Visi, misi dan tujuan STIKI merupakan arah dan landasan STIKI untuk mencapai Tri Dharma Pendidikan Tinggi. Oleh karena itu, SPMI mencakup semua kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat beserta sumberdaya yang digunakannya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Penerapan SPMI diharapkan dapat secara simultan memberikan jaminan dan keyakinan kepada para pelanggan (customers), dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) bahwa STIKI akan secara sistematis, konsisten dan berkesinambungan memberikan yang terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Tri Dharma Pendidikan Tinggi serta pengelolaan pendidikan tinggi yang diselenggarakannya.

Prinsip dasar implementasi penjaminan mutu adalah sebagai berikut :

  1. Bertujuan untuk mencapai kondisi hasil dan proses kerja yang bermutu secara konsisten dengan menerapkan prinsip perbaikan mutu secara terus-menerus (CQI-continuous quality improvement).
  2. Menjunjung tinggi norma dan etika akademik.
  3. Mengutamakan prinsip kesetaraan, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.
  4. Memberi kebebasan kepada unit kerja pelaksana kegiatan akademik untuk menyusun standar, prosedur dan persyaratan secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya dengan mengacu pada pedoman/standar yang berlaku.

Sementara itu, kondisi pra syarat ini tercermin antara lain dengan adanya hal-hal berikut ini :

  1. Kejelasan deskripsi standar mutu kerja yang diharapkan (expected work quality).
  2. Komitmen pemimpin untuk melakukan inovasi dan perbaikan terus-menerus.
  3. Kesempatan yang terbuka dan adil untuk mendapat pelatihan dan peningkatan kompetensi secara individual.
  4. Umpan balik konstruktif dari mahasiswa dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya mencakup minimal dosen, alumni, pengguna lulusan, dan mitra kerjasama.
  5. Pemberian penghargaan (reward) bagi yang berprestasi dan mampu mengangkat nama baik institusi serta sanksi (punishment) bagi yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pelaksanaan SPMI membutuhkan Quality Management yang baik, sedangkan manajemen mutu yang baik membutuhkan KOMITMEN semua pihak, termasuk Pimpinan, untuk melakukan dan menjaga proses perbaikan secara berkesinambungan.

Pedoman umum implementasi SPMI STIKI adalah sebagai berikut:

  1. Membentuk dan memfungsikan unit kerja yang berwenang dan bertanggungjawab untuk menerapkan SPMI dan memonitor penerapannya sesuai dengan prinsip GUG (Good University Governance).
  2. Menyusun dan menetapkan kebijakan dan standar mutu serta prosedur penjaminan mutu.
  3. Menerapkan semua prosedur dan mekanisme untuk mencapai standar mutu secara fleksibel tanpa mengubah tujuan;
  4. Mendokumentasikan semua kebijakan, prosedur, dan standar mutu dengan baik dan dapat diakses dengan mudah oleh semua sivitas akademika dan stakeholders lain.
  5. Membangun dan menjaga hubungan koordinasi dan jejaring kerja (networking) yang efektif dan konstruktif dengan badan/institusi eksternal, terutama Badan Akreditasi Nasional dan Lembaga Profesi lainnya dalam penerapan SPM (Sistem Penjaminan Mutu)

Dalam proses pengembangan SPMI, ada tiga aktivitas pokok yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan. Ketiga aktivitas pokok pengembangan dan penerapan SPM yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Menentukan tujuan dan standar mutu.
  2. Melakukan evaluasi terhadap praktik-praktik yang mendorong maupun menghambat (good or bad practices) dalam pencapaian standar tersebut.
  3. Memperbaiki pelaksanaan yang telah dilakukan sebelumnya yang menghambat pencapaian standar.

Tujuan dan Sasaran Penyusunan Manual SPMI STIKI


Manual SPMI STIKI merupakan penjabaran dari Kebijakan SPMI STIKI. Manual Mutu STIKI bertujuan untuk :

  1. Memberikan arah serta landasan pengembangan dan penerapan sistem penjaminan mutu di seluruh unit kerja di lingkungan STIKI;
  2. Sarana untuk mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang SPMI yang berlaku di dalam lingkungan STIKI;
  3. Landasan dan arah dalam menetapkan semua standar dan manual / prosedur dalam SPMI, serta dalam melaksanakan dan meningkatkan mutu;

Adapun Arah dan Landasan Manual SPMI STIKI adalah :

  1. Manual penetapan standar SPMI STIKI,
  2. Manual pelaksanaan standar SPMI STIKI,
  3. Manual evaluasi (pelaksanaan) standar SPMI STIKI,
  4. Manual pengendalian (pelaksanaan) standar SPMI STIKI dan
  5. Manual peningkatan standar SPMI STIKI

Sasaran pemanfaatan Manual SPMI adalah peningkatan mutu, efisiensi dan efektivitas kinerja di seluruh unit kerja di lingkungan STIKI.

II. MANUAL SPMI STIKI

Manual ini berlaku untuk semua standar pada saat standar dirancang, dirumuskan dan ditetapkan. Luas lingkup implementasi adalah pada aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan standar mutu perguruan tinggi. Program Penjaminan Mutu STIKI dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjamin: a) kepuasan pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), b) transparansi, c) efisiensi dan efektivitas, dan d) akuntabilitas pada penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh STIKI.

Manual Penetapan Standar SPMI STIKI

Penyusunan tiap standar perlu mengikuti suatu mekanisme penetapan dan pemenuhan standar yang bersifat khusus sesuai jenis standar. Namun demikian.secara umum, penetapan dan pemenuhan standar mutu harus dilakukan mengikuti mekanisme yang akan diuraikan berikut ini:

  1. Standar mutu yang disusun harus mengacu pada Visi, Misi dan Tujuan STIKI serta dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan unit kerja.
  2. Standar mutu disusun dan ditetapkan secara berjenjang, mulai dari tingkat program studi, unit kerja, dan seterusnya sesuai kebutuhan.
  3. Tiap jenjang unit kerja yang akan menetapkan standar perlu melakukan kajian peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan standar yang akan disusun.
  4. Dasar perumusan standar dapat berupa peraturan perundang-undangan terkait, hasil evaluasi diri tentang kinerja yang sedang berjalan, masukan dari stakeholders, hasil benchmarking, dan atau hasil studi pelacakan (tracer study).
  5. Standar yang akan ditetapkan oleh suatu unit kerja tidak boleh bertentangan dengan standar mutu sejenis atau yang terkait yang telah ditetapkan oleh unit kerja pada jenjang di atasnya.
  6. Unit kerja yang akan menetapkan standar perlu melakukan evaluasi diri terkait dengan standar yang akan disusun dan ditetapkan.
  7. Unit kerja membentuk tim sesuai dengan jenis standar yang akan disusun beranggota antara lain unsur pimpinan unit kerja, atasan pimpinan unit kerja, unsur dosen (untuk tingkat program studi), staf unit kerja. Jika diperlukan, tim juga dapat menyertakan stakeholders eksternal, yang disetujui oleh pimpinan unit kerja penyusun standar.
  8. Tim melakukan analisis kebutuhan standar untuk menentukan ruang lingkup, jenis dan kriteria standar. Analisis kebutuhan juga dapat dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pada siklus penjaminan mutu sebelumnya.
  9. Standar mutu perlu disahkan oleh pimpinan unit kerja, atasan pimpinan unit kerja dan Ketua STIKI setelah mendapat persetujuan Senat Perguruan Tinggi
  10. Setelah disahkan, standar harus disosialisasikan dan dipublikasikan secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  11. Perumusan standar harus mengikuti kaidah ABCD (Audience, Behaviour, Competence, dan Degree) yang berarti :
    • Audience : menyebutkan siapa pelaku atau pengelola standar, siapa yang bertanggungjawab/ditugasi dalam pencapaian standar tersebut
    • Behaviour : menjelaskan kondisi/keadaan, tindakan, perilaku yang bersifat “should be” yang harus selalu dapat diukur
    • Competence : menjelaskan target/sasaran/tugas/materi/objek dalam perilaku (behaviour) yang telah dirumuskan
    • Degree : menetapkan waktu/periode yang harus dicapai untuk mencapai atau melakukan tindakan/perilaku pada standar tersebut

    Jika standar dinyatakan dalam struktur kalimat lengkap, A adalah subjek, B berada pada predikat, C menempati posisi objek dan D adalah keterangan.

Manual Pelaksanaan Standar SPMI STIKI

Dalam upaya pelaksanaan dan pemenuhan standar yang telah ditetapkan, tiap unit kerja yang telah menetapkan standar mutu perlu melaksanakan mekanisme sebagai berikut :

  1. Tiap unit kerja perlu menyusun kebijakan yang terstruktur agar mampu menjalankan fungsi dan tugasnya untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan dalam rangka mencapai standar yang telah ditetapkan.
  2. Kebijakan yang disusun untuk keperluan tersebut harus sejalan dan sesuai dengan kebijakan terkait yang telah ditetapkan oleh unit kerja pada jenjang di atasnya.
  3. Tiap pimpinan unit kerja berkomitmen dan secara konsisten mengacu pada pencapain standar-standar yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan di unit kerjanya.
  4. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tiap unit kerja, pimpinan unit kerja perlu memastikan efektivitas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi untuk menjamin pencapaian standar-standar kinerja dan standar mutu yang ditetapkan.
  5. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dianalisis dan ditindaklanjuti secara sistematis untuk mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
  6. Keseluruhan tindakan pemenuhan standar harus didokumentasikan secara efektif, efisien dan sistematis.

Manual Evaluasi (Pelaksanaan) Standar SPMI STIKI

Evaluasi pelaksanaan dilakukan untuk mengevaluasi arah SPMI. Evaluasi Kebijakan SPMI harus dilaksanakan secara keseluruhan, tiap empat tahun sekali. Sementara itu, evaluasi implementasi SPMI dilakukan tiap semester untuk akademik dan tiap tahun untuk non akademik, baik dalam bentuk laporan Audit Mutu Internal (AMI), Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), FORLAP,maupun dalam bentuk lain yang disepakati. Evaluasi kesesuaian mutu, baik standar maupun prosedur, dilakukan melalui pelaksanaan audit mutu. Evaluasi dalam satu siklus mencakup tujuh komponen berikut :

  1. Kebijakan SPMI, merupakan aspek yang dievaluasi secara mendasar tentang arah dan sasaran mutu dalam Kebijakan SPMI. Kebijakan SPMI dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, perkembangan visi, misi serta pencapaian Renstra STIKI.
  2. Manual Mutu, berupa dokumen yang menjabarkan pengorganisasian dan prosedur pelaksanaan pada program studi, dan unit kerja termasuk di dalamnya adalah pejabat/personalia untuk melaksanakan prosedur tersebut.
  3. Standar SPMI, berupa dokumen mutu yang harus dapat diukur atau dinilai, dan merupakan hasil kesepakatan bersama. Standar mutu, baik akademik maupun non akademik, yang ditetapkan merupakan acuan target dalam penyelenggaraan proses-proses dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademik dan non akademik. Standar mutu bukan merupakan upaya untuk menyeragamkan keluaran/output. Keberadaan standar mutu lebih diharapkan menjadi dorongan untuk meraih kinerja (performance) terbaik dari tiap individu, unit kerja, dan STIKI secara keseluruhan. Standar Mutu Akademik dan Standar Mutu Non Akademik mencakup standar masukan (input), proses, dan keluaran (output) dan dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
  4. Pemantauan dan Audit Mutu Internal, meliputi audit kepatuhan yang secara internal dilakukan oleh tingkat program studi dan unit-unit kerja.
  5. Evaluasi Diri, dilakukan oleh unit pelaksana akademik (program studi).
  6. Rumusan Koreksi atau Rekomendasi Tindakan Perbaikan, didasarkan pada temuan hasil kegiatan monitoring dan Audit Mutu Internal.
  7. Implementasi program dan kegiatan untuk Peningkatan Mutu Berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) di semua jenjang unit pelaksanaan akademik.

Tahap pemantauan dan evaluasi ketercapaian standar salah satunya dicapai melalui pelaksanaan audit mutu internal. Audit mutu internal harus dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan di STIKI berjalan sesuai dengan rencana, dengan prosedur yang benar, dan mengarah pada pencapaian standar yang telah ditentukan.

Mekanisme audit internal yang perlu diperhatikan dalam rangka implementasi SPM adalah sebagai berikut :

  1. Audit internal dapat dilakukan pada aspek akademik maupun non akademik. Audit Mutu Internal (AMI) merupakan audit yang wajib dilaksanakan pada semua program studi, unit kerja.
  2. Audit internal akademik harus diselenggarakan minimal satu kali dalam satu tahun.
  3. Audit internal non akademik dilaksanakan sesuai kebutuhan manajemen, sedikitnya satu tahun sekali.
  4. Cakupan Audit Mutu Internal ditetapkan berdasarkan hasil audit sebelumnya atau atas keperluan tertentu atau permintaan klien
  5. Klien (Ketua Program Studi atau Pimpinan Unit Kerja) dapat mengajukan permohonan audit mutu internal kepada Ketua STIKI apabila diperlukan.
  6. STIKI harus melakukan audit kepada seluruh unit kerja sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
  7. Hanya personal yang telah mendapat kewenangan audit yang dapat melakukan audit atas koordinasi Pusat Penjaminan Mutu.
  8. Kewenangan ini dinyatakan dalam bentuk SuratTugas yang diterbitkan oleh Ketua STIKI.
  9. Hasil dan rekomendasi audit mutu internal harus ditindaklanjuti oleh pimpinan unit kerja.
  10. Laporan audit internal harus dapat diakses oleh pimpinan unit kerja yang diaudit.
  11. Mekanisme rinci pelaksanaan audit mutu harus diuraikan pada Standar Prosedur Operasional Audit Mutu Internal.

Hasil audit mutu internal dapat berupa :

  1. Pelaksanaan standar mencapai standar dikti yang telah ditetapkan
  2. Pelaksanaan standar melampaui standar dikti yang telah ditetapkan
  3. Pelaksanaan standar belum mencapai standar dikti yang telah ditetapkan
  4. Pelaksanaan standar menyimpang standar dikti yang telah ditetapkan

Hasil audit mutu internal yang didapat, selanjutnya STIKI harus melakukan tindakan pengendalian (pelaksanaan) standar SPMI

Manual Pengendalian (pelaksanaan) Standar STIKI

Pengendalian standar dilaksanakan dengan prinsip umum yaitu untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan di STIKI berpedoman pada pencapaian standar dan dengan mengikuti prosedur yang disepakati. Perubahan standar hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Penyusunan dan Penetapan Standar. Kemudian, untuk mengendalikan standar, semua unit yang ada di lingkungan STIKI perlu menetapkan secara sah standar-standar yang diberlakukan.

Dalam Pelaksanaan Standar, tahap pemantauan dan evaluasi penerapan standar merupakan tahap penting yang menjadi bagian dari aspek Pengendalian Standar. Selain memantau dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan standar, pimpinan unit kerja dapat menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut untuk mengendalikan standar yang telah ditetapkan.

Tahap ini mencakup tiga hal yaitu: a) pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan pengukuran ketercapaian standar; b) upaya perbaikan, serta c) pengembangan dan peningkatan standar. Ketiga hal ini bersifat siklus dan dilakukan secara berkesinambungan dan konsisten. Siklus-siklus ini pada akhirnya akan mewujudkan konsep Kaizen (perbaikan dan peningkatan berkelanjutan)

Manual Peningkatan Standar STIKI

Implementasi penjaminan mutu dilakukan secara siklus dengan tahap: a) penetapan Manual Mutu, b) penetapan Standar Mutu, c) pemantauan dan audit mutu internal, d) pelaksanaan Evaluasi Diri secara sistematis dan berkala, e) penyusunan Rekomendasi Tindakan Perbaikan (Rumusan Koreksi), dan f) pelaksanaan program dan kegiatan untuk peningkatan mutu secara berkelanjutan.

III. CAKUPAN MANUAL SPMI STIKI

Definisi

  1. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
  2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
  3. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
  4. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, yang selanjutnya disingkat SPME, adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi
  5. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
  6. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
  7. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  8. Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat PT, adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi
  9. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT, adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi perguruan tinggi secara mandiri.
  10. Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran,sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal
  11. Kebijakan SPMI adalah pemikiran, sikap, pandangan perguruan tinggi mengenai SPMI yang berlaku di perguruan tinggi;
  12. Manual SPMI adalah dokumen tertulis berisi petunjuk praktis tentang bagaimana menjalankan atau melaksanakan SPMI;
  13. Standar SPMI adalah dokumen tertulis berisi kriteria, patokan, ukuran, spesifikasi, mengenai sesuatu yang harus dicapai / dipenuhi;
  14. Evaluasi Diri adalah kegiatan setiap unit dalam perguruan secara periodik untuk memeriksa, menganalisis, dan menilai kinerjanya sendiri selama kurun waktu tertentu untuk mengetahui kelemahan dan kekurangannya;
  15. Audit SPMI adalah kegiatan rutin setiap akhir tahun akademik yang dilakukan oleh auditor internal perguruan tinggi untuk memeriksa pelaksanaan SPMI dan mengevaluasi apakah seluruh standar SPMI telah dicapai/dipenuhi oleh setiap unit dalam lingkungan perguruan tinggi

Kualifikasi Pejabat / Petugas yang menjalankan Manual

Tim Unit Pusat Penjaminan Mutu sebagai perancang dan koordinator dengan melibatkan pimpinan STIKI dan semua unit, tenaga pendidik, tenaga kependidikan sesuai dengan tugas, kewenangan dan bidang keahlian.

Langkah-langkah atau Prosedur SPMI

Cakupan penjaminan mutu terdiri atas Penjaminan Mutu Akademik dan Penjaminan Mutu Non Akademik. Ruang lingkup Penjaminan Mutu Akademik adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, sedangkan ruang lingkup penjaminan non akademik adalah:

  1. Tata Pamong (governance),
  2. pengelolaan,
  3. SDM (dosen dan tenaga kependidikan),
  4. prasarana dan sarana,
  5. pembiayaan.

Pemenuhan standar, prosedur dan pelaksanaan pengawasan yang menuju pada peningkatan mutu dan kepatuhan pada standar-standar yang telah ditetapkan merupakan kegiatan inti dari sistem penjaminan mutu. Ruang lingkup ini merupakan lingkaran tertutup yang mengarah pada pencapaian keunggulan STIKI.

Penerapan/implementasi Sistem Penjaminan Mutu di STIKI terdiri dari aspek mutu akademik dan aspek mutu non akademik. Implementasi sistem penjaminan mutu ini mengacu kepada Kebijakan Mutu dan Standar Mutu STIKI.

Fokus dan prioritas implementasi Sistem Penjaminan Mutu STIKI adalah SPM Akademik, dalam hal ini pengelolaan dan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun demikian, sistem penjaminan mutu untuk Non Akademik tetap dianggap penting mengingat aspek ini berperan penting dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berkualitas.

Model Manajemen Pelaksanaan SPMI STIKI dirancang, dilaksanakan, dan ditingkatkan mutunya berkelanjutan dengan berdasarkan pada model PPEPP. Dengan model ini, maka STIKI akan menetapkan terlebih dahulu tujuan yang ingin dicapai melalui strategi dan serangkaian aktivitas yang tepat. Kemudian, terhadap pencapaian tujuan melalui strategi dan aktivitas tersebut akan selalu dimonitor secara berkala, dievaluasi, dan dikembangkan ke arah yang lebih baik secara berkelanjutan.

Melaksanakan SPMI dengan model manajemen PPEPP juga mengharuskan setiap unit untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan siap diaudit. Audit yang dilakukan setiap akhir tahun akademik akan direkam dan dilaporkan kepada pimpinan unit, untuk kemudian diambil tindakan tertentu berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi dari tim auditor.

Standar Manual STIKI

Berdasarkan Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional, STIKI menetapkan 24 (duapuh empat) standar SPMI sebagai berikut.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. SNPT terdiri atas:

  1. Standar Nasional Pendidikan;
  2. Standar Nasional Penelitian; dan
  3. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas:

  1. Standar kompetensi lulusan;
  2. Standar isi pembelajaran;
  3. Standar proses pembelajaran;
  4. Standar penilaian pembelajaran;
  5. Standar dosen dan tenaga kependidikan;
  6. Standar sarana dan prasarana pembelajaran;
  7. Standar pengelolaan pembelajaran; dan
  8. Standar pembiayaan pembelajaran.

Standar Nasional Penelitian terdiri atas:

  1. Standar hasil penelitian;
  2. Standar isi penelitian;
  3. Standar proses penelitian;
  4. Standar penilaian penelitian;
  5. Standar peneliti;
  6. Standar sarana dan prasarana penelitian;
  7. Standar pengelolaan penelitian; dan
  8. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian

Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:

  1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat;
  2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat;
  3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat;
  4. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;
  5. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
  6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;
  7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan
  8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.

Jenis Manual SPMI yang perlu disusun oleh unit kerja disesuaikan dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kriteria standar yang disusun harus sama atau lebih tinggi dari standar yang ditetapkan oleh unit kerja di atasnya.